Rokok elektrik (E-Cigarette atau Elecronic Nicotine Delivery Systems [ENDS])
sering diklaim sebagai pilihan yang lebih aman dari rokok konvensional
alias rokok tembakau. Rokok elektrik juga disebut-sebut sebagai
alternativ lain bagi orang yang ingin berhenti merokok. Jargon ‘lebih
aman’ dan ‘lebih sehat’ sering dirangkaikan dalam promosi. Akan tetapi
bernarkah demikian? Atau sebenarnya mereka hanyalah produk hi-tech
generasi baru untuk para pecandu nikotin?
Belum ada yang tahu dengan pasti, karena berbagai penelitian sedang
berlangsung mengenai aman atau tidaknya rokok elektrik. Namun penelitian
mengenai rokok elektrik kalah populer dibandingkan penyebaran produk
itu sendiri. Saat ini rokok elektrik telah booming dan mulai digandrungi
oleh sebagian orang, termasuk di Indonesia. Kini rokok elektrik telah
menjadi industri, dan banyak brand rokok elektrik yang bermunculan.
Cara Kerja Rokok Elektrik
Rokok elektrik umumnya tampak mirip dengan rokok biasa. Namun
bukannya menggunakan tembakau, rokok elektrik menggunakan cairan yang
bisa direfill atau diisi ulang. Produk ini bekerja dengan tenaga
baterai, dengan merubah cairan menjadi uap. Ketika dihisap, uap akan
langsung masuk ke paru-paru. Rokok elektrik juga akan menghasilkan asap
ketika pemakainya menghembuskan napas. Cairan yang digunakan adalah nikotin cair, dan ada juga yang menggunakan
cairan lain, termasuk yang memiliki variasi rasa (dan aroma)
berbeda-beda, mirip dengan shisha.
Apakah Rokok Elektrik Aman?
Hal ini masih terus menuai kontroversi. Namun yang pasti adalah: nikotin
yang digunakan tentu bersifat adiktif (menyebabkan ketergantungan atau
kecanduan).
Seperti halnya rokok tembakau, gejala yang sama akan timbul ketika
pemakai tidak menghisap nikotin, yaitu perasaan gelisah dan tertekan.
Biar bagaimanapun, rokok elektrik tetap berbahaya bagi orang yang
memiliki penyakit jantung. Sejauh ini, banyak yang menyatakan bahwa rokok elektrik relatif
‘lebih aman’ dari rokok konvensional. Yang paling berbahaya dari
tembakau adalah asapnya, sedangkan rokok elektrik tidak membakar
tembakau. Penelitian menunjukkan bahwa kandungan bahan kimia yang
dikeluarkan oleh rokok elektrik jauh lebih sedikit dari apa yang
dikeluarkan oleh rokok tembakau. Namun cairan yang terkandung bisa
bervariasi, sehingga bahan kimia yang terkandung juga bisa beragam
dengan tingkat bahaya yang berbeda-beda. Peredaran rokok elektrik menciptakan banyak pro dan kontra, dan di
sebagian besar negara produk rokok elektrik dianggap ilegal dan
terlarang.
Rokok Elektrik di Indonesia
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan
bahwa produk rokok elektrik adalah tidak aman dan peredarannya
dinyatakan ilegal. Begitu juga dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga
menyatakan bahwa rokok elektrik tidak aman dikonsumsi dan mengeluarkan
rekomendasi untuk melarang peredaran produk ini.
Pernyataan BPOM Indonesia
BPOM menyatakan bahwa rokok elektrik justru mengandung lebih banyak toksin berbahaya. Jika rokok biasa memiliki banyak campuran (tidak 100% nikotin), maka rokok elektrik justru seluruhnya adalah nikotin.
BPOM menyatakan bahwa rokok elektrik justru mengandung lebih banyak toksin berbahaya. Jika rokok biasa memiliki banyak campuran (tidak 100% nikotin), maka rokok elektrik justru seluruhnya adalah nikotin.
Lebih lanjut, melalui ketuanya, BPOM mengatakan bahwa dalam rokok
elektronik terkandung jenis nikotin yang bervariasi, yaitu nikotin
pelarut, propilen glikol, dietilen glikol, dan gliseren yang apabila
dipanaskan akan menghasilkan nitrosamine. Larutan nitrosamine ini
bersifat karsinogenik alias dapat menyebabkan kanker. Karena alasan itulah BPOM menyatakan bahwa rokok elektrik tidak
disetujui keberadaannya dan tidak mengakui produk ini untuk dikonsumsi
masyarakat.
Selain itu, produk rokok tembakau menampilkan kandungan nikotin dan
Tar dalam setiap kemasannya, sedangkan rokok elektrik tidak mencantumkan
apa-apa terkait kandungan produk mereka. Karena sifatnya isi ulang,
pemakai tidak dapat mengetahui dengan pasti seberapa banyak kandungan
nikotin yang masuk ke paru-paru mereka.
No comments:
Post a Comment